Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemerintah yang dapat efektif untuk menurunkan harga tarif tiket pesawat sangat dinantikan oleh berbagai kalangan masyarakat karena hal itu dinilai juga dapat membantu mengatasi persoalan daya beli warga ke depannya.

“Tingginya harga tiket memiliki efek domino yang luar biasa terhadap banyak sektor. Efek berantai terjadi, karena tingginya harga tiket berpotensi membuat daya beli masyarakat menjadi lebih rendah,” kata pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi, dalam rilis, Sabtu (30/3).

Menurut Aji, pada saat ini kondisi mahalnya tarif tiket pesawat dapat dikatakan sudah sangat mengkhawatirkan.

Hal tersebut, lanjutnya, juga berdampak kepada semua yang berhubungan dengan industri hulu dan hilir.

“Termasuk pariwisata, hotel, kuliner, travel, dan sebagainya termasuk para pedagang kecil di berbagai tempat. Dampak negatif tidak hanya dirasakan di pusat, tetapi juga di berbagai daerah,” ujarnya.

Untuk itu, ujar dia, negara harus hadir dan semestinya bisa menerapkan tindakan keras terhadap maskapai yang menetapkan harga tiket semaunya karena publik harus terlindungi dan tidak terzalimi.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

“Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3).

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub itu adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019.

Regulasi baru tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp350.000 (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.

Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya. Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan