Hal lain yang harus dilakukan Kementan, tambah dia, yakni memetakan jenis bibit padi dan pupuk yang cocok, serta disesuaikan dengan jenis tanah pada setiap daerah agar hasil produksi beras akan menjadi maksimal.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan impor beras khusus sebanyak 500 ribu ton dari Vietnam dan Thailand pada akhir Januari 2018.

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita memastikan beras impor itu khusus jenis yang tidak dapat diproduksi di Indonesia.

“Kualitasnya masuk kategori beras khusus sesuai dengan Permendag Nomor 1 Tahun 2018 yang pasti bukan masuk kategori IR64,” ujar Enggartiasto.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan impor beras sebagai upaya menutupi kebutuhan konsumsi beras masyarakat sekitar 2,5 juta ton per bulan dan menekan harga beras yang melonjak sejak akhir 2017.

Impor beras juga guna mengisi pasokan beras di dalam negeri sambil menunggu masa panen pada Februari-Maret 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid