Jakarta, Aktual.co —  Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun mengakui dirinya berniat menemui mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Selasa (18/11).
Namun, Annas menyatakan dia belum sempat bertemu dengan Zulkifli sebab, ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Baru rencana-rencana, sudah ketangkap,” ujar Annas sambil tertawa ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11).
Menurut Annas, saat ulang tahun Provinsi Riau, Zulkifli sebagai Menteri Kehutanan memberikan pidato. Dalam pidatonya, Zulkifli menawarkan pertemuan jika ada tanah kepemilikan masyarakat Riau yang masih berstatus sebagai hutan.
“Dia (Zulkifli) itu pidato, ‘Kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, majukan kepada saya’. Maka itulah saya maju,” tambah Annas. 
Meski demikian, Annas membantah adanya uang pelicin dalam rencana pengajuan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Masyhud mengakui, pihaknya pernah menerima pengajuan revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan dari Annas pada September 2014.
Tapi, permintaan Gubernur itu tidak dapat diakomodir sebab permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Sehingga permohonan itu tidak bisa memproses lebih lanjut dan ditolak oleh menteri.
Zulkifli pun membantah hal tersebut. Menurutnya, Annas pernah mengajukan revisi alih fungsi hutan yang kemudian olehnya didisposisi ke eselon terkait. Namun, kata Zulkifli, terdapat persyaratan yang belum dipenuhi oleh Annas, yaitu pertimbangan pengajuan revisi itu sehingga permohonan gubernur belum disetujui olehnya.
Annas menjadi tersangka pada kasus alih fungsi hutan di Riau karena diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung.
Dia disangkakan pasal melanggar pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby