Terlihat masinis dievakuasi keluar gerbong ketika terjadi tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Juanda, Rabu (23/9/2015). Tabrakan dua KRL jurusan Jakarta Kota-Bogor tersebut mengakibatkan puluhan penumpang mengalami luka dan perjalanan KRL mengalami gangguan.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Edi Sukmoro menegaskan bahwa pihaknya pasti akan memberikan sanksi terhadap Masinis dan Asisten Masinis KRL Jabodetabek Nomor 1156 yang telah menyebabkan kecelakaan di stasiun Juanda kemarin.

“Bagi kami sudah terbiasa kalau ada kelalaian kami akan memberikan sanksi sesuai dengan kelalaian,” kata Edi di Jakarta, Jumat (25/9).

Kru kereta yang melakukan kesalahan tersebut akan dijatuhi sanksi berupa sanksi administrasi hingga pemberhentian. Parameternya, diukur dari tingkat kesalahan dan level pegawai. “Sanksi administratif hingga pemberhentian. Sebatas mana level dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Edi menambahkan, saat ini pihaknya juga telah berhasil membersihkan rangkaian gerbong yang terlibat kecelakaan, sehingga jalur kini sudah bisa dilalui. Selain itu, pemeriksaan internal juga telah dilakukan. “Itu sudah kami penuhi. Selain sekarang masih ada penelitian yang dilakukan KNKT,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh: