Pasuruan, Aktual.com – Tindakan tegas dilakukan DPRD Kota Pasuruan, Jawa Timur terhadap anggotanya yang kedapatan pesta narkoba jenis sabu di sebuah apartemen bersama dua orang wanita.

Hari ini, Jumat (20/11), si anggota dewan bernama Indra Iskandar itu diberhentikan secara tidak hormat.

Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki mengatakan tindakan keras itu dilakukan karena Indra dianggap telah mencoreng nama institusi DPRD dan partai tempat dia berasal.

“Setelah kita telusuri kebenaran kabar itu, sampai hari ini 99,99 memang iya (terbukti). Hari ini juga kita memerintahkan dewan kehormatan melakukan penindakan. Karena dia sudah mencoreng nama lembaga,” ujar Ismail, di Pasuruan, Jumat (20/11).

Diberitakan sebelumnya, Indra ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur saat sedang asyik pesta narkoba bersama dua perempuan panggilan di sebuah apartemen di Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Bambang Bahwono, mengatakan penangkapan bermula dari penangkapan seorang perempuan yang kedapatan membawa pil ekstasi.

“Dari penangkapan perempuan itu kita kembangkan dan kita berhasil menangkap tersangka anggota dewan berinisial II di apartemen,” ujar Bambang, Kamis (19/11).

Saat ditangkap, polisi menemukan sisa sabu-sabu 1,78 gram bersama pipet. Setelah dites urine, hasilnya positif.

Dari keterangan beberapa sumber, ternyata Indra sudah sering mengajak dua wanita panggilan yang sama-sama tertangkap itu. Dua wanita itu berasal dari Bali dengan tarif Rp3 juta untuk sekali boking.

Artikel ini ditulis oleh: