Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo memastikan pihaknya akan melakukan eksaminasi atas vonis bebas mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin, alias Yance, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2004.
Namun, dia mengatakan rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mantan Bupati Indramayu itu hanya 1,5 tahun penjara, bukan materi yang akan dieksaminasi.
“Nggak, bukan soal tuntutannya, tapi pembuktiannya,” kata Presetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6).
Jaksa penyidik pidana khusus, akan melakukan eksaminasi tentang pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang membelit politisi Partai Golkar itu.
Prasetyo pun terus menyemangati jajarannya, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Yance, dari semua dakwaan dan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya katakan pada teman di Pidisus, jangan patah semangat, karena ini dinamika penegakan hukum. Perbedaan pemahaman antara jaksa dan hakim itu biasa terjadi,” katanya.
Untuk membuktikan apakah keyakinan jaksa penuntut umum atau hakim yang benar, lanjut Prasetyo, hal itu akan terkuak setelah Pidsus melakukan eksaminasi.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, membebaskan Yance dari semua tuntutan jaksa dalam perkara dugan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU Sumuradem.
“Memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara saat membacakan amar putusan, Senin (1/6).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yance dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa tidak terbukti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby