Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013.

“Tadi ada ekspos kita menetapkan dua tersangka. Yang pertama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho,” kata JAM Pidsus Arminsyah, dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta, Senin (2/11) malam.

Yang kedua, lanjut dia, Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut. ” Dia (Eddy-red) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Gatot yakni, tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dalam mengevaluasi penganggaran dana hibah bansos pada tahun anggaran 2012-2013.

“Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait,” kata dia.

Atas perbuatan itu, Gatot melanggar Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Menurut jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu, penghitungan sementara kerugian negara sebesar 2,2 milyar. “Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013. Kerugian sementara 2,2 milyar,” tandas Arminsyah.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby