Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung terus ‘ngotot’ melakukan serangkaian pemeriksaan, dalam kasus papa minta saham yang dituduhkan kepada Setya Novanto. Sejauh ini Kejagung mengaku tak memiliki bukti kuat dalam kasus tersebut.

“Inilah yang kita kerjakan (mengumpulkan bukti), baru setelah itu disimpulkan. Kalau ada cukup bukti tindak pidana baru kita naikkan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Rabu (13/1).

Sampai saat ini, sambung dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang ditujukan untuk mengetahui suatu perbuatan apakah ada unsur tindak pidana korupsinya.

“Konstruksinya kita lihat, indikasi mufakat untuk korupsi. Nah apa betul ada tindak pidana korupsi di situ, inilah yang kita kerjakan baru setelah itu disimpulkan,” katanya.

Dalam penyelidikan kasus itu, Kejagung baru meminta keterangan kepada Menteri ESDM Sudirman Said, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin, dan Sekjen DPR RI.

Bahkan Kejagung juga sudah mendapatkan rekaman yang sempat diperdengarkan di MKD. Namun kasus itu, sampai sekarang masih di tingkat penyelidikan. Karena ya itu tadi, berdasarkan pengakuan pakar hukum pidana Chaerul Huda, Kejagung terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan kasus tersebut.

“Padahal tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Kejagung terlalu dini menyimpulkan,” ujar Chaerul ketika dihubungi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu