Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Crazy Rich Surabaya, Budi Said, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi transaksi ilegal penjualan logam mulia PT Antam.

“Atas putusan praperadilan tersebut dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal, baik penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3).

Kapuspenkum menyampaikan respons tersebut menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Lusiana kemarin, pada hari Senin (18/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi atau keberatan dari tim hukum Kejaksaan Agung terhadap penyidikan yang menjadi fokus praperadilan, sehingga tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok praperadilan.

Ketika membahas kasus Budi Said, Ketut menyebut bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Budi Said.

“Meski sudah ditetapkan dua orang tersangka, tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini,” kata Ketut.

Selain itu, Ketut yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menambahkan bahwa tim penyidik sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam penjualan emas logam mulia PT Antam.

Budi Said, seorang pengusaha yang berdomisili di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, pada hari Kamis (18/1), dan kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan