Jakarta, Aktual.co — Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk buronan asal Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jawa Timur, yakni bekas Bupati Nganjuk periode 1998-2003 atas nama Soetrisno Rachmadi.
Dia dibekuk oleh tim intel Kejagung di Apartemen Kalibata City, Tower Lotus, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.00 WIB petang dan akan diserahkan ke Kejari Nganjuk.
“Dasar penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 143 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 23 Nopember 2010. Ia dinyatakan buron sejak 2010,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Soetrisno Rachmadi selaku Bupati Nganjuk Periode 1998-2003 telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satker Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003 dengan kerugian negara sebesar Rp 1 030 000 000.
“Ia dipidana penjara selama dua tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 962 500 000 yang apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama  enam bulan dan denda sebesar Rp 50 000 000,” ungkap Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby