Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), R Widyo Pramono mengaku pihaknya telah memeriksa Mantan Menteri Perumahan Rakyat era SBY, Djan Faridz, terkait kasus dugaan korupsi proyek perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang tahun anggraan 2012.
“Kalau tadi menanyakan yang sudah pernah dilantik jadi menteri (Djan Faridz-red) itu sudah diperiksa, sudah diperiksa sudah lama,”kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/11).
Widyo memastikan, bahwa kasus yang sudah bergulir sejak 2012 silam itu masih diproses tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dia yakin seluruh saksi yang terkait kasus tersebut sudah diperiksa penyidik.
Meski kasus tersebut ditangani Kejati NTT, Widyo mengaku, Kejagung tetap melakukan monitoring dan tetap memproses kasus tersebut.
“Yang jelas penyidik saya sangat respon terhadap penanganan Pidsus seluruh Indonesia disisir dengan baik, ditangani dengan sempurna. Sehingga percayalah kepada kami, bahwa kami menangani perkara sesuai aturan yang ada, tidak akan mendzolimi, tidak akan mencari-cari perkara,”tandasnya.
Dalam kasus ini, 10 orang telah dijadikan tersangka. tiga diantaranya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MBR Kota Kupang Efraim Pongsilurang, PPK MBR Kabupaten Kupang Don Carlos Nisnoni dan PPK MBR Kabupaten TTU, Fransiskus Dethan.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Philipus Fernandes sempat meminta agar penyidik Kejati NTT menetapkan Deputi, Asisten Deputi dan Kasatker Kemenpera serta kontraktor pelaksana menjadi tersangka.
Philipus menegaskan, bahwa proyek MBR dikendalikan oleh Kasatker Kemenpera bersama deputi dan asisten deputi. Sehingga penyidik harusnya menetapkan tersangka dari pihak Kemenpera.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby