Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) dipaksa gigit jari lantaran PT Indosat Mega Media (IM2), belum mau membayar uang ganti rugi terkait kasus IM2 sebesar Rp 1,3 Triliun kepada negara. Seharusnya, pada perjanjian sebelumnya antara jaksa eksekutor dengan pihak IM2 hari ini pada tanggal (6/11) adalah keputusan pembayaran ganti rugi.
Pihak IM2 berasalan belum mau membayar uang pengganti tersebut, lantaran menunggu hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) IM2 pada 11 Nopember 2014 mendatang.
“Jadi kami menungu lagi sampai tanggal 12 Nopember mendatang, setelah ada hasil RUPS IM2 baru kita akan ambil sikap,” kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, di kantornya, Kejagung, Jakarta, Kamis (6/11).
Kendati demikian, Tony tak menjelaskan secara detail sikap apa yang akan diambil lantaran sampai hari ini belum ada keputusan dari IM2. Tony juga mengatakan bahwa pihaknya masih memberi waktu hingga 12 November 2014 soal kepastian pembayaran tersebut yang rencananya akan dicicil. Hal tersebut dilakukan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Indar Atmanto, mantan Dirut yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan frekuensi 3G itu.
“Ya RUPS nya kan baru dilakukan tanggal 11 Nopember ini, jadi kita akan menungu hasilnya saja tangal 12 (Nopember) nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa telah melakukan pertemuan pertama pada 20 Oktober lalu, kemudian dilanjutkan pertemuan kedua pada 5 Nopember kemarin. Pada pertemuan kedua itu, Kejaksaan diwakili Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selaku Jaksa Eksekutor, sedangkan pihak IM2 diwakili Direktur Keuangan PT IM2, Yayan.
Diketahui bahwa putusan MA nomor 787K/PID SUS/2014 pada 10 Juli 2014, Indar Atmanto dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp1,358.343.346.674 atau Rp1,3 triliun lebih yang harus ditanggung Indosat dan IM2.
Indar telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sedangkan kewajiban membayar uang pengganti dibebankan kepada korporasi, dalam hal ini PT Indosat Tbk dan PT IM2 Tbk.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby