Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Jakarta, aktual.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pemilik Sugar Group Company, PL dan GY, dilaporkan terkait dugaan suap kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Rabu (14/5/2025).

“Kalau itu dilaporkan ke instansi katakanlah teman-teman di KPK, tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu,” ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK apabila lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Harli menambahkan bahwa Kejaksaan menghargai setiap masukan dan laporan dari masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia turut menyampaikan bahwa Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat di MA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Apakah ini menjadi bagian dari TPPU itu sebenarnya ya kita bisa juga menunggu. Tapi, kalaupun masyarakat misalnya memiliki pandangan lain, pendapat lain ya tentu kami harus hormati,” jelasnya.

Laporan terhadap para petinggi Sugar Group Company tersebut dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.

“Pokoknya pimpinan Sugar Group,” kata Ronald Loby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Dalam laporan yang sama, koalisi juga turut melaporkan seorang hakim yang berinisial S. Pelaporan ini didasarkan pada pernyataan Zarof Ricar di persidangan, yang mengaku menerima uang suap sebesar Rp 50 miliar terkait penanganan perkara Sugar Group. Menurut koalisi, dugaan ini belum ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak agar KPK mengambil alih penanganan kasus ini.

“Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain