Pitas segel mengelilingi mobil listrik karya anak negeri yang terparkir dihalaman belakang Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Mobil-mobil sitaan tersebut merupakan bagian dari 16 mobil listrik yang diproduksi sebagai ajang pamer karya anak negeri dalam acara kerja sama ekonomi negara-negara Asia-Pasifik (APEC) 2013 lalu.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung meminta kepada hakim praperadilan untuk menggugurkan permohonan tersangka Dasep Ahmadi terkait penetapan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tahun 2013.

“Gugurnya pemeriksaan praperadilan terjadi apabila perkaranya telah diperiksa oleh pengadilan negeri dan pada saat perkaranya diperiksa pengadilan negeri, pemeriksaan praperadilannya belum selesai,” kata Jaksa Utama Pratama dari Kejaksaan Agung Ahmad Fauzi dalam sidang yang mengagendakan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Dia mengatakan, permohonan praperadilan itu dapat gugur karena perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis bus listrik mini, dan bus listrik eksekutif atas nama terdakwa Dasep Ahmadi, telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/10).

Sidang praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal Nani Indrawati. Dasep Ahmadi adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang merupakan rekanan perusahaan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013.

Dia mengatakan, sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jika suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Pelimpahan itu dibuktikan dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara atas Pemeriksaan Biasa Nomor: B-4632/O.1.10/Ft.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dan telah diterima oleh Roma Siallagan selaku koordinator tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan demikian status pemohon saat ini sudah menjadi terdakwa dan bukan lagi berstatus tersangka sebagaimana objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Ahmad.

Dia mengatakan apabila perkara pokok telah diperiksa pengadilan negeri sedang praperadilan belum menjatuhkan putusan, dengan sendirinya permintaan praperadilan gugur. “Itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penjatuhan putusan yang berbeda,” katanya.

Kemudian, tim jaksa dari Kejaksaan Agung dalam sidang itu juga meminta hakim untuk menyatakan surat penyidikan direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus, surat penyitaan memiliki keabsahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN yakni PGN, BRI, dan Pertamina senilai Rp32 miliar dengan tersangka pemilik PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi serta Agus Suherman dari Kementerian BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu (17/6), pada 2013 Kementerian BUMN telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 bis listrik dan mobil eksekutif listrik itu untuk KTT APEC di Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu