Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang sangat besar, yakni sebesar Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas. Namun, menurut Harli, rencana tersebut tidak berdasarkan kebutuhan yang aktual karena program serupa sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.

“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa ketidakefektifan penggunaan Chromebook disebabkan oleh ketergantungan perangkat itu pada jaringan internet. Sementara akses internet di Indonesia belum merata, terutama di daerah-daerah.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah,” ucap Harli.

Berdasarkan evaluasi tersebut, tim teknis sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi (OS) Windows. Namun, Kemendikbudristek justru mengubah kajian awal itu dan memilih menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook). Penggantian ini diduga tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, melainkan atas dasar persekongkolan.

“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

Kemudian, Kemendikbudristek menyusun tim teknis baru yang diarahkan untuk membuat kajian teknis guna mendukung penggunaan laptop berbasis OS Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan pengadaan peralatan TIK untuk pembelajaran.

“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” terangnya.

Harli juga mengungkap bahwa proyek ini menyedot anggaran dari dua sumber, yakni Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan total anggaran mencapai

“Rp 9.982.485.541.000,” ungkap Harli.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan pada Rabu (21/5) di dua lokasi, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, yang diduga milik staf khusus eks Mendikbudristek berinisial FH dan JT.

“Jadi sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2,” ujar Harli.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang elektronik dan dokumen, termasuk empat ponsel dan satu laptop dari apartemen FH, serta dua hardisk, satu flashdisk, satu laptop, dan beberapa dokumen dari apartemen JT.

“Bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” pungkas Harli.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain