Gedung Kejagung Jakarta
Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum pelapor perkara dugaan tindak pidana perusakan lahan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) wilayah Mandeh Sumatera Barat Muhammad Zakir Rasyidin kembali mendesak Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.
Menurut Zakir, perkara yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap sejak Oktober 2018 tersebut hingga kini tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum juga menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka dari pihak penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Hari ini kami kembali menindaklanjut nota keberatan yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung. Kami mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan tahap dua agar memberikan kepastian hukum bagi pelapor,” tuturnya, Rabu (3/7).
Zakir mengimbau agar pihak Kejaksaan Agung segera menerima pelimpahan tahap dua, karena upaya hukum permohonan praperadilan yang telah dilayangkan oleh tersangka sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Painan Sumatera Barat.
“Kami ingin terlapor segera disidangkan. Jadi Jaksa tunggu apa lagi,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengakui perkara tindak pidana perusakan lahan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) di wilayah Mandeh Sumatera Barat sudah cukup lama belum dilakukan pelimpahan tahap dua.
Kendati demikian, Mukri memastikan bahwa pekan ini tersangka Bupati Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar akan segera dilimpahkan tahap kedua.
“Nah terkait tahap duanya, ini hanya terkendala di masalah teknis saja. Tidak ada itu isu bahwa kami menghambat kasus ini. Saya pastikan bahwa kasus ini dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti,” ujarnya. 

Artikel ini ditulis oleh: