Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mempertanyakan dasar pengajuan gugatan praperadilan terkait keputusan deponering atau mengesampingkan perkara Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Kapuspenkum Amir Yanto menilai, tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa deponering dapat di-praperadilan-kan.

“Di undang-undang saya tidak melihat soal itu. Setahu saya tidak ada aturan soal itu,” kata Amir di kantornya, Jakarta, Selasa (8/3).

Amir menyebut deponerning merupakan hak prerogatif Jaksa Agung serupa hak presiden mengangkat menteri. Menurut dia tindakan itu semestinya tidak bisa digugat secara hukum.

Meski demikian, Amir menyatakan pihaknya tetap siap meladeni gugatan praperadilan tersebut. “Kalau pengadilan panggil, kami hadapi.”

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang menggugat pemberian Surat Keputusan Deponeering dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke AS dan BW.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, menyatakan permohonan diajukan oleh Patriot Demokrat telah diregistrasi dengan nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL yang diwakili Andar Mangatas Situmorang.

“Pengajuan dari lembaga bantuan hukum Patriot Demokrat, sekitar13.30 WIB,” kata Made melalui pesan singkat, Senin (7/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu