Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi), terkait kasus korupsi cassie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto, terkait teknisnya akan dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun). “Nah, itu di Datun. Itu teknis, nanti kita ikuti di Jamdatun,” ujar Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10).

Sebelumnya, TPDI dan Faksi mendaftarkan gutatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk menggugat Jaksa Agung.
Tak hanya itu, tim tersebut itu juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto, DPP Golkar, dan DPR RI terkait kasus korupsi cassie Bank Bali.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, pihaknya menggugat Jaksa Agung karena sebagai pejabat utama saat menangani kasus ini sebagaimana tercantum dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 PK/ Pid.sus/2009 atas nama terdakwa Joko S Tjandra yang banyak menyebutkan fakta-fakta yang tidak ditindaklanjuti.

Petrus menyatakan, bahwa Djoko Soegiarto Tjandra, baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima dinyatakan bersama-sama dengan Setya Novanto, Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis, dan lain-lain melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Bahkan, lanjutnya, dalam putusan tersebut, hal itu diucapkan sebanyak 64 kali, sehingga merupakan bukti kuat bahwa Setya Novanto dan nama-nama yang disebut tersebut dianggap turut serta melakukan perbuatan korupsi.

Lebih jauh dia menjelsakan, sebelum melayangkan gugatan pada 14 Desember 2011 lalu, pihaknya telah melayangkan surat ke Kejaksaan bernomor 045/TPDI/XII/2011, untuk menanyakan status dan kelanjutan penanganan kasus korupsi cassie PT Bank Bali itu. Namun hingga kini, Kejaksaan tak menjawabnya.

Dalam kasus ini, pengadilan memvonis bersalah Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis, Syahril Sabirin, Firman Soetjahja, Rusli Suryadi. Bahkan kelimanya telah menjalani hukuman penjara. Adapun Djoko S Tjandra (Djoker) yang divonis 2 tahun penjara, hingga kini masih buron dan belum bisa dipulangkan dari luar negeri.

Sedangkan Setya Novanto, Tanri Abeng, dan Bambang Subiato tak jelas penanganan kasusnya, meski PK Djoker dan Putusan Kasasi Perkara Nomor 380 K/ Pid:2011, tanggal 10 Maret 2004, atas nama terdakwa Pande N Lubis dan kawan-kawan, nyatanya masih bebas berkeliaran, bahkan Setya Novanto bisa menjadi Ketua DPR RI periode 2014-2019.

“Itu tidak adil, karena kenapa yang lain dihukum sementara mereka tidak disentuh. Padahal mereka bersama-sama melakukan korupsi dan berkas perkaranya harus diajukan secara terpisah,” tegas Petrus.

Sedangkan, diikutsertakannya KPK sebagai pihak tergugat, Petrus mengatakan, karena pihaknya sudah menyurati KPK dan berjanji akan mensupervisi kasus ini. Namun hingga kini, KPK belum melakukan tugasnya, meski sempat menyesalkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.

Adapun pokok gugatan, yakni meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Agung, Kejari Jakarta Selatan, kembali membuka penyidikan dan memeriksa Setya Novanto, Tanri Abeng, dan Bambang Subianto, serta segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk diadili.

Adapun DPP Golkar masuk sebagai pihak tergugat, yakni agar majelis hakim memerintahkan partai berlambang pohon beringin tersebut memberhentikan Setya Novanto sebagai anggota dan Ketua DPR RI, serta menggantinya melalui mekanise Penggantiaan Antar Waktu (PAW).

“Setidak-tidaknya dengan statusnya dalam kasus korupsi cassie Bank Bali, Setya Novanto dilarang melakukan aktivitas mengatasnamakan pimpinan DPR RI, karena telah menyandera DPR RI dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kejaksaan dan KPK,” tegasnya.

Koordinator Faksi Hermawi Taslim menimpali, PN Jakarta Selatan telah mencatat gugatan tersebut dengan nomor perkara 613/Pid/2014/PN Jaksel. Pihaknya melayangkan gugatan tersebut karena banyak rekayasa dalam kasus ini.

“Jelas banyak rekayasa muncul ke publik, di mana pelaku secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan korupsi. Beberapa orang divonis, tapi ada yang dibiarkan melarikan diri, ada tiga orang tidak diproses di antaranya Setya Novanto. Diskriminasi ini yang ingin kami akhiri,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby