Para awak media mencoba mengambil gambar mobil listrik karya anak negeri yang terparkir dihalaman belakang Kejaksaan Agung, Rabu (24/6/2015). Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menyita mobil listrik PT Pertamina yang dihibahkan ke Universitas Gadjah Mada, Selasa (4/8). Mobil yang disita itu jenis MPV yang terparkir di bengkel sepeda di Jalan Hujan Mas Nomor A6 Kompleks Perumahan UGM.

Mobil tersebut pun telah dilingkari line Kejaksaan dengan ditempeli tulisan yang menyatakan mobil Excecutive Electric Car PT Pertamina (Persero) Tbk, telah disita dengan surat perintah penyitaan dengan tersangka Dasep Ahmadi.

Kepala Humas Universitas Gadjah Mada Wijayanti mengatakan, penyitaan oleh tim dari Kejagung terhadap mobil yang terparkir di sebuh garasi di Jalan Hujan Mas Nomor A6 Komplek Perumahan UGM, berlangsung pukul 09.00 WIB.

“Tadi ke sini (sebelum melakukan penyitaan) terlebih dahulu menemui Wakil Rektor Bidang Penelitian Prof Suratman,” kata dia di kompleks Rektorat UGM.

Wijayanti mengatakan, mobil listrik tersebut merupakan mobil hibah dari PT Pertamina Persero yang diserahkan untuk keperluan riset. Adapun acara serah terima serta penandatanganan dokumen nota kesepahaman dilakukan pada November 2014.

Namun demikian, lanjut dia, pihak UGM hingga saat ini belum pernah menggunakan mobil tersebut untuk keperluan apapun. Sebab, pascaserahterima, dokumen mobil diminta kembali oleh pihak Pertamina untuk kelengkapan administrasi di Jakarta.

“Mobil itu posisi di UGM belum pernah sama sekali dipakai. Universitas belum menyerahkan ke unit manapun untuk dikelola,” kata dia.

Menurut Wijayanti, dalam konteks hibah tersebut, pihak UGM tidak melakukan pengajuan apapun, melainan murni mendapatkan penawaran dari PT Pertamina secara sepihak. “Kita ditawari oleh Pertamina, jadi diberi, tidak mengajukan,” kata dia.

Wijayanti mengatakan, jauh sebelum hibah mobil listrik oleh Pertamina, bahkan pihak UGM telah melakukan riset dua unit mobil listrik kecil. “Jauh hari sebelum mobil itu diberikan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Dzulkardiman membenarkan ihwal penyitaan tersebut. “Kami hanya mendampingi. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu