Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung), kini bergerak ke wilayah Kalimantan untuk melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pergerakan tersebut dilakukan oleh Tim penelusuran aset Kejagung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan, pihaknya tidak dapat membeberkan aset siapa yang berada di Kalimantan tersebut untuk mencegah pergeseran aset.

“Sekarang lagi bergerak di Kalimantan,” ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Menurut Ali, semua aset milik sembilan tersangka tengah ditelusuri. Dia memastikan pemulihan kerugian negara senilai Rp23,7 triliun akan dimaksimalkan.

“Semua tersangka dicari asetnya,” tutur Ali.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 201-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i