Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan mark up pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono melalui kuasa hukumnya melaporkan jaksa terkait dugaan praktek memberi keterangan palsu ‎dalam pembuktian kasus yang menjeratnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hal itu tak perlu karena sudah ada mekanisme melalui pra peradilan.
‎”Itu sudah ada mekanismenya menurut KUHAP, melalui praperadilan,” ujar Kapuspenkum Tony T Spontana, Jakarta, Jumat (14/11).
Tony mengatakan, bahwa tindakan jaksa sudah sesuai kewenangan berdasarkan Undang-undang. Dia juga menegaskan bahwa keberatan itu tidak seharusnya ‎melalui ranah pidana.
“Tindakan dan upaya hukum yang dilakukan jaksa dalam rangka penyidikan adalah sah sesuai kewenangan berdasarkan UU, serta surat perintah yang sah. Keberatan itu melalui praperadilan. Bukan melaporkan penyidik ke ranah pidana‎,” ucap Tony.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menyebut dugaan keterangan palsu itu terkait jumlah unit bus yang ditimbang. Tonin menyebut bahwa timnya melakukan investigasi ke Dishub dan KIR DKI bahwa 125 unit bus memang ditimbang jaksa. Dari 125 itu ditimbang secara sampel 4 unit di Pulo Gadung yang ditimbang JBB alias bobot mati.
Menurut Tonin, penimbangan seharusnya dilakukan pihak yang disumpah apalagi untuk keperluan pembuktian di muka hukum.‎ Tonin melaporkan jaksa tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (13/11) kemarin.
“Jadi kami melihat di sini ada unsur penipuan. Hingga jaksa yang memiliki kekuasaan dalam mengatakan orang bersalah. Dia bilang kami sudah menimbang sebanyak 31 ribu kilogram atau 31 ton,” kata Tonin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby