Jakarta, Aktual.co —Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi 5 terpidana mati karena semua aspek yuridis sudah terpenuhi atau tidak ada lagi langkah hukum yang bisa ditempuh kelimanya. Saat ini tim eksekutor tengah mencari lokasi untuk malakukan eksekusi tersebut.
“Udah lama aspek yuridisnya sudah gak ada masalah, tinggal aspek teknisnya, di mana tempatnya itu, dirahasiakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Basyuni Masyarif di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/11).
Kelima terpidana hukuman mati tersebut berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), di antaranya di Banteng sebanyak 2 terpiana, DKI Jakarta (1 terpiana), dan Riau (2 terpidana)
“Banten 2, DKI 1, dan Riau 2. Jadi total 5, kasusnya beragam ada yang narkotik,” papar Basyuni.
Kejaksaan berharap bisa mengeksekusi kelima terpidana mati itu hingga akhir tahun 2014.”Kita harapakan tahun ini selesai 5 ini. Kita programkan, karena itu udah lama aspek yuridisnya sudah ga ada masalah, tinggal aspek teknisnya,” kata Basyuni.
Jika menilik target, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 10 terpidana mati setiap tahunnya. Sedangkan terkait 5 terpidana mati yang akan dieksekusi akhir tahun ini, merupakan sisa tahun 2013 lalu yang belum dieksekusi.
Pada tahun 2012 di era Jampidum Mahfud Manan telah dieksekusi 10 terpidana, serta 5 terpidana lainnya pada tahun berikutnya, 2013. Kelima terpidana mati yang sudah dieksekusi, adalahMohammad Abdul Hafeez asal Pakistan (perkara narkoba), Jurit dan Ibrahim (perkara pembunuhan).
Lalu, Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno (perkara pembunuhan) dan Adami Wilson alias Adam alias Abu. Eksekusi warga negara Malawi (perkara narkoba).
Adapun jumlah terpidana mati sampai saat ini, totalnya 118 orang. Ini belum termasuk yang baru diputus di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se-Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby