Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi C DPRD DKI, Selamet Nurdin sarankan beberapa upaya untuk genjot penerimaan pajak DKI tahun ini.

Kata dia, perlu ada pemilahan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak. Sebab tunggakan pajak adalah warisan yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Sehingga masyarakat yang menunggak pun belum tentu dapat melunasi ‘warisan’ itu.

Nurdin mencontohkan penunggak pajak yang tinggal di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat. “Untuk saat ini mungkin masyarakat di sana yang menerima ‘warisan’ wajib pajak tidak sekaya dahulu maka tidak mampu membayar,” kata dia, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/8) kemarin.

Tak hanya sarankan pemilahan, Nurdin juga menyarankan Pemprov DKI beri keringanan berupa diskon dan hapus denda yang tidak begitu besar kepada penunggak pajak. Sehingga mereka bisa membayar kewajibannya.

Dia pun meminta Pemprov DKI tetap optimis menagih tunggakan target pajak di DKI yang terbilang tinggi hingga tahun ini.

Sebelumnya Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengaku pesimis bisa capai target pajak tahun ini sebesar Rp36 triliun. Kata dia, masih ada 500 wajib pajak yang masih menunggak dengan jumlah sekitar Rp3 triliun.

Menurutnya, penunggak pajak tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terbagi dari wajib pajak perusahaan dan perorangan. Mereka merupakan warisan dari pejabat pajak sebelumnya. Akibatnya, data piutang tersebut terus bermunculan dan pihaknya sulit menghentikan.

“Saya tidak yakin dengan target tahun ini. Jika ingin dapat uang butuh tarif baru, cara baru, wajib pajak baru untuk menetapkan target tinggi. Jika tidak bisa jungkir balik,” kata Agus di Balai Kota DKI, Senin kemarin.

Bambang menjelaskan, untuk menagih ratusan wajib pajak yang menunggak tersebut, pihaknya akan mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sebagai pengacara negara.

Artikel ini ditulis oleh: