Pemerintah menetapkan Peraturan tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah telah menegakkan komitmen untuk menertibkan praktik impor berisiko tinggi karena dianggap dapat mengganggu penerimaan negara, serta menyebabkan tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan tata niaga.
“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima TNI, Jaksa Agung, KPK, PPATK dan Kantor Staf Presiden telah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi sebagai komitmen untuk meniadakan importir borongan,” ujar Darmin secara tertulis, Rabu (20/12).
Darmin menjelaskan, Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) ini telah menunjukkan berbagai capaian positif. Dari berbagai capaian positif yang telah dicapai, beberapa di antaranya berupa kenaikan tax base, bea masuk, dan pajak impor yang cukup signifikan.
Secara rata-rata, tax base mengalami peningkatan sebesar 39,4 persen per dokumen impor dan pembayaran pajak impor yang terdiri dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor meningkat sebesar 49,8 persen per dokumen impor.
Tidak ketinggalan, industri dalam negeri turut mengalami peningkatan volume produksi dan penjualan, terutama dari tekstil dan produk tekstil yang berkisar antara 25 hingga 30 persen, serta elektronik dan komoditi lainnya.