f. Komoditi Bahan Obat dan Makanan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 13 tahun 2015), diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI).

Sebelumnya pemerintah juga telah menerbitkan relaksasi untuk impor komoditi berupa:
a. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dalam Permendag 63/M-DAG/PER/8/2017 dengan relaksasi dalam jumlah importasi sebanyak 1 ton

Dadangsah Dapunta

(Wisnu)