Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, menyatakan payung hukum holding BUMN terkesan terburu-buru diterbitkan. Hal ini kemudian menimbulkan antar pasal saling bertabrakan dan melahirkan resistensi dari kalangan DPR.

Payung hukum holding BUMN dimaksud PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 44 tahun 2005 soal Tata Cara Penyertaaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

“Cara-cara seperti itu yang menurut saya terlalu memaksakan. Seperti terburu-buru mengejar tayang. Padahal suatu cara yang tidak elegan dan tidak memperhatikan arahan Presiden Jokowi bisa tak mulus,” kata Bahrullah dalam keterangannya kepada Aktual.com, Senin (13/2).

Menurutnya, arahan Presiden sudah jelas. Dalam acara Executive Leadership Program (ELP) tanggal 25 Januari 2017 lalu, Joko Widodo mengatakan pembentukan holding BUMN sebagai terobosan baru karena menjadikan modal perusahaan menjadi besar. Presiden juga menekankan agar BUMN lebih mudah untuk mencari pendanaan.

“Namun demikian, Presiden meminta pembentukan induk BUMN dilakukan penuh perhitungan dengan memperhatikan seluruh undang-undang,” ingat dia.

Pembentukan enam induk usaha BUMN, lanjut dia, perlu dicermati bagaimana dasar pembentukan holding sebagai payung hukum pelaksanaan aksi korporasi tersebut. Mengingat saat ini terjadi pro dan kontra karena beberapa ketentuan di dalam PP 72/2016 dinilai kurang memperhatikan ketentuan UU yang mengatur tentang BUMN.

“Ketentuan di dalam PP 72/2016 itu yang memantik kontroversi tersebut ialah sebagaimana tertulis di dalam pasal 2A,” jelas dia.

Pasal itu berbunyi ‘PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau PT lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)’.

Yang perlu digarisbawahi di dalam pasal 2A itu adalah kalimat yang menyatakan ‘tanpa perlu mekanisme APBN’. Sementara sebelum direvisi dalam PP 44/2005 pada pasal 4 tertulis ‘Setiap Penyertaan dan penambahan PMN yang dananya berasal dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an di bidang keuangan negara’.

Ditambahkan Bahrullah, dari pasal itu, berbagai pandangan menyatakan bahwa pasal 2A itu justu bertentangan dengan Pasal 2 yang disebutkan, PMN dari APBN yaitu saham negara di BUMN atau PT (swasta) bersumber dari (a) APBN; (b). kapitalisasi cadangan; dan/atau (c). sumber lainnya.

“Jadi, kedua pasal ini terkesan bertentangan, karena mustahil jika mekanisme penyertaan modal negara dari APBN tidak memerlukan mekanisme APBN,” ucapnya.

Apalagi bersamaan dengan itu, pasal 2A ini pun memantik reaksi dari politisi di DPR. Karena tidak melalui mekanisme APBN, sudah barang tentu ini bisa ditafsirkan melangkahi fungsi pengawasan yang dilakukan selama ini oleh DPR RI.

“Makanya, saya lihat, terbitnya PP No. 72/2016 merupakan sebagai upaya kedua yang dilakukan oleh beberapa pihak yang secara formalitas konstitusi gagal memperjuangkan pemisahan keuangan negara dan BUMN yang sebelumnya diperjuangkan lewat MK, tapi ditolak oleh MK,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh: