Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau melakukan penahanan terhadat Direktur BUMD, PT Bumi Laksemana Jaya (BLJ) Yusrizal Amdayani terkait kasus investasi Rp 300 miliar ke PT BLJ.
Namun, menurut tim kuasa hukum tersangka Yusrizal, Arfa Gunawan dari Ihza&ihza Law Firm, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka prematur dan tak mendasar.
“Dalam pandangan kami pihak kejaksaan terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka terlebih dengan menahan klien kami saat ini sehingga PT. BLJ terbengkalai,” cetus Arfa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut Arfa, semestinya kasus tersebut diproses secara perdata karena menyangkut investasi. Sementara langkah pidana, adalah langkat terakhir bila sengketa keperdataan sudah diputus.
“Kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan PT BLJ kepada CV Surya Perdana Motor (Mitra kerja PT Surya Citra Riau anak usaha PT BLJ), dimana penyertaan tersebut mengalami wanprestasi karena diawali dari hubungan keperdataan,”papar Arfa.
Sementara itu, jaksa penyidik berkeyakinan dana penyertaan modal Rp 300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktek pencucian uang.
Arfa menambahkan, bahwa sebelumnya klienya pernah dipanggil, oleh tim pengawas pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai saksi. Sehingga ia menilai, bahwa kasus tersebut sarat dengan rekayasa oknum penegak hukum.
“Maka semakin terlihat bahwa kasus yang klien saya hadapi sarat dengan rekayasa oknum-oknum aparat terlebih belum ditemukannya dengan jelas berapa jumlah besaran kerugian negara oleh BPK semakin memperkuat dugaan rekayasa dalam kasus tersebut,” bebernya.
Dia meminta, agar kasus bisa dihentikan (SP3), Arfa juga segera meminta penangguhan penahanan terhadap Yuhrizal.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby