Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (tengah) keluar ruangan usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9). Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/15

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih melakukan penelitian pelimpahan tahap dua, berkas dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto alias BW.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengaku pihaknya tak ada hambatan dalam meneliti berkas perkara mengarahkan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 tersebut.

Meski mengklaim tidak ada hambatan, namun proses penelitian berkas dan barang bukti perkara itu masih dilakukan sampai saat ini. Padahal, perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan sejak 18 September lalu.

“Saat ini Kejari Jakarta Pusat masih melakukan penelitian berkas dan barang bukti (perkara Bambang). Tidak ada hambatan yang ditemukan sejauh ini,” ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Waluyo mengatakan tidak ada batasan waktu maksimal dalam proses penelitian berkas dan barang bukti suatu perkara. Batasan hanya berlaku jika tersangka dalam perkara tertentu ditahan oleh Kejaksaan.

“Tidak diatur mengenai batas maksimal kalau tersangka tidak ditahan. Kalau tersangka ditahan, maksimal penelitian harus selesai 20 hari sesudah dilimpahkan,” katanya.

Hingga saat ini telah banyak tuntutan pemberian deponering (pengesampingan perkara) atas kasus yang menjerat Bambang. Namun, belum ada sinyal pemberian deponering terhadap kasus Bambang dari Jaksa Agung sampai sekarang.

Bambang Widjojanto dijerat ketika dirinya masih menjadi pengacara. BW ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby