Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5).

Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman seorang remaja S (16) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.

“Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo mengatakan penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan khusus. Selain itu, KPAI juga diperlukan untuk rencana pemanggilan lima teman sekolah S yang akan menjadi saksi.

Argo menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum S lantaran masih proses penyelidikan terkait dugaan ancaman terhadap Jokowi.

Ant

(Wisnu)