Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melimpahkan berkas penyidikan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik Perusahaan Listrik Negara tahun anggaran 2011-2013.
“Sembilan (tersangka) dalam proses pelimpahan perkara. Nanti mungkin mudah-mudahan dilimpahkan yang sembilan,” kata Kepala Kejati DKI M Adi Toegarisman‬ di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6).
Lebih jauh disampaikan Adi, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada 15 orang. Lima di antaranya masih proses penyidikan. “Semua 15 (tersangka). Satu sudah sidang. Lima dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati DKI juga memeriksa mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan. Pasalnya, ketika proyek itu disetujui dan dijalankan Dahlan tengah menjadi orang nomor satu di PLN.
Proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp 1,063 triliun itu, belakangan diketahui malah terbengkalai. dan Dahlan dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab, dalam proyek tersebut dia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka yang merupakan pegawal PLN itu, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu