Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiyono dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI, Mulyatno Wibowo, sebagai tersangka.

Penyidik pidana khusus menetapkan keduanya tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah Rp 230 milyar, ke PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya pada tahun 2013.

“Dalam perkembangan penyidikan, ada tersangka baru yakni EB selaku mantan Dirut Bank DKI dan WM saat itu sebagai Direktur Pemasaran,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dikantornya,
Rabu (20/4).

Penetapan dua mantan jajaran direksi Bank DKI tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat 4 tersangka, dan 3 di antaranya sudah mendekam di dalam sel rumah tahanan (Rutan).

Ketiga tersangka yang perkaranya sudah masuk ke tahap penuntutan itu, yakni Group Head Kredit Komersial Korporasi PT Bank DKI, Dulles Tampubolon; mantan Manajer Account Officer Bank DKI, Hendri Kartika Andri; dan pemilik PT Likotama Harum, Supendi.

Sedangkan seorang tersangka yang masih tahap penyidikan, yakni Pimpinan Divisi Resiko Kredit di Group Manajemen Resiko Bank DKI, Gusti Indra Rahmadiansyah (GIR).

Sedangkan soal penahanan kedua mantan jajaran direksi Bank DKI yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menetapkannya. “Nanti saja, pekan depan akan kami panggil keduanya,” kata Sudung.

Dengan penetapan 2 orang tersangka ini, maka penyidik pidana khusus Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 6 orang tersangka, terdiri dari 5 jajaran direksi Bank DKI dan seorang pihak swasta.

Jaksa penyidik menilai telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja saat PT Likotama Harun mengajukan kredit karena belum terpenuhinya persyaratan atau tidak sesuai buku pedoman perusahaan, tetapi telah disetujui oleh dewan direksi Bank DKI sehingga kredit dicairkan.

PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit dari Bank DKI karena bukan pemenang lelang dan pelaksana proyek.

“Awalnya, perusahaan PT Likotama Harum yang menjadi nasabah Bank DKI Wali Kota Jakbar sejak tahun 2006. Pada tahun 2013, perusahaan itu mengajukan kembali plafon Kredit Modal Kerja (KMK)-SPK sebesar 230 milyar,” ungkap M Adi Toegarisman, Kajati DKI Jakarta, sebelum Sudung.

Sesuai Memorandum Analisa Kredit (MAK) 10 Mei 2013, untuk mendapat kredit pihak PT Likotama Harum menjaminkan aset berupa tana senilai Rp 130 milyar dan asuransi pekerjaan senilai Rp 100 milyar.

“Permohonan pengajuan KMK sebesar Rp 230 milyar pada tanggal 18 April 2013 untuk jangka waktu 1 tahun, dari 6 Juni 2013 sampai 6 Juni 2014,” kata Adi.

PT Likotama Harum mengajukan kredit modal kerja ke Bank DKI untuk modal kerja proyek pembangunan jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti, Riau, senilai Rp 212 milyar, dan pembangunan pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau, senilai Rp 83,5 milyar.

“Lalu Pembangunan gedung RSUD Kebumen, Jawa Tengah, Rp 94,2 milyar, serta pengadaan kontruksi bangunan sisi udara Kabupaten Paser, Kalimantan Selatan, sebesar Rp 389,9 milyar,” paparnya.

Kemudian, pemberian kredit modal kerja tersebut dari Bank DKI diteken oleh Grup Komersial Corporate dan Grup Resiko Kridit. “Bahwa dalam penetapan KMK yang diajukan PT LH dilakukan oleh Dewan Direksi beserta Dirut PT Bank DKI,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby