Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Elan Suherlan mengatakan, selain Ketua Komite pelaksana kegiatan NH sebagai tersangka, kini penyidik kembali menetapkan RP sebagai Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta sebagai tersangka.
Penyidik kejaksaan telah menemukan atau memiliki dua alat bukti yang cukup dalam kasus proyek pembangunan lintasan atletik dari dana APBN yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2012 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam kasus ini pihak Kejati juga masih akan memeriksa saksi termasuk dari anggota komite dan intansi terkait seperti Dinas Pemuda dan Olahraga atau Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengungkap kasus pembangunan lintasan atletik di Jambi.
Secara terpisah kuasa hukum Direktur PT Aldira Pramanta mengaku terkejut atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus lintasan tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar banyak atas kasus ini, karena baru dengar penetapan sebagai tersangka dari media,” kata dia.
Dia mengaku, bahwa perusahaanya yang mengerjakan proyek lintasan atletik di Jambi itu, namun tidak tahu kalau pekerjaanya itu menjadi masalah atau tersangkut hukum.
Dalam kasus ini, pihak kejaksaan tinggi sebelumnya telah menetapkan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, NH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, yang merugikan negara Rp1,5 miliar tahun anggaran 2012.
NH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite pelaksaan proyek anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Penyidik Kejati Jambi juga akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya dalam kasus lintasan atletik tersebut.
Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total dana anggaran senbesar RP7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil pengitungan sementara mencapai Rp1,5 miliar.
Penyidik menyatakan dalam kasus lintasan atletik itu terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Aldira Pramanta.
Untuk memastikan kasus ini penyidik Kejati telah menurunkan tim untuk melakukan cek fisik terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi dengan melibatkan ahli untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam pembangunannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu