Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Sugiono mengatakan pemerintah daerah harus mengawasi langsung pengelolaan dana desa oleh pihak nagari (desa adat) agar aparatur nagari tidak terjerat kasus korupsi.

“Sekarang setiap desa atau nagari diberikan dana yang cukup besar, sedangkan pihak desa belum siap mengelolanya sehingga perlu bimbingan dan pengawasan langsung dari pemerintah setempat,” kata Sugiono pada temu ramah dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Padang Aro, Selasa (28/7).

Dia mengatakan, sekarang setiap nagari memiliki dana setidaknya Rp 300 juta dari pemerintah pusat ditambah lagi dana dari APBD setempat. Dana tersebut jumlahnya cukup besar dan dana tersebut harus dipertanggung jawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Dengan dana desa yang besar, jika pihak nagari belum memiliki perencanaan pembangunan yang matang sehingga penggunaannya tidak jelas, maka ini akan menjerat aparatur desa dengan kejahatan korupsi,” katanya.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Setdakab Solok Selatan, Basrial mengatakan alokasi dana desa untuk kabupaten itu untuk tahun ini sebanyak Rp 12,3 miliar.

Dana tersebut tidak akan diberikan sekaligus kepada pihak nagari, tetapi secara bertahap dengan sejumlah aturan dan pedoman dari pemerintah.

Solok Selatan sendiri memiliki 39 nagari dan masing-masing nagari mendapat sekitar Rp 300 juta, dan untuk pengambilan pada semester pertama hanya sebanyak 40 persen dari total yang diperolehnya.

Sedangkan untuk pengambilan dana desa semester kedua pihak nagari harus memberikan laporan lengkap tentang penggunaan dana semester pertama. Penggunaan dana desa sendiri 60 persen untuk infrastruktur, sedangkan 40 persen lagi digunakan untuk operasional penunjang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu