Palembang, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Viktor Antonius Saragih mengatakan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dilakukan hari ini.

“Ya, benar,” ujar Viktor saat dikonfirmasi pada Rabu ( 22/9),

Alex pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Pasal sangkaan pasal 2 dan 3 UU no.31 tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum,” jelasnya.

Sebagai informasi, perkara korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di kawasan Asia. Pasalnya, tempat ibadah itu akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha).

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Ada empat orang yang sudah disidang sebagai terdakwa. Kemudian, dua tersangka lain masih dalam tahap penyidikan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.

Viktor belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai kronologi keterlibatan Alex dalam kasus korupsi Masjid tersebut. Dia menerangkan, Kejaksaan Agung akan merilis perkara itu secara lengkap.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Selasa (27/7) lalu, disebutkan bahwa Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

“Namun, untuk penjelasan resmi agar melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum,” ucap dia.

Viktor menjelaskan bahwa Alex masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Selain Alex, mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) Muddai Madang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Apriansyah