Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan kelengkapan berkas semua pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon gubernur masih kurang, sehingga pihaknya menunggu hingga batas akhir yaitu Selasa (4/10) pukul 24.00 WIB.

“Semua paslon (kelengkapan berkasnya) kurang, jenisnya bervariasi. Seluruh persyaratan harus dipenuhi, hari ini kami tunggu sampai pukul 24.00 WIB,” kata Sumarno di Jakarta, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, berkas yang belum lengkap itu seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah yang belum dilegalisasi dan surat keterangan pengadilan niaga yang menyatakan yang bersangkutan tidak dinyatakan pailit.

Sumarno menjelaskan, KPU tidak akan memperpanjang masa melengkapi berkas sehingga kalau ada paslon yang tidak melengkapi, pasti tidak memenuhi syarat.

“Nanti tanggal 24 Oktober (paslon didiskualifikasi) kita tentukan kalau sampai hari ini ada yang tidak melengkapi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kelengkapan berkas itu termasuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masing-masing pasangan calon.

Sementara itu menurut dia, surat pengunduran diri Agus Harimurti dari TNI, Sylviana Murni dari PNS, dan termasuk surat cuti Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

“Tanpa ada catatan pun, kalau nanti MK memutuskan tidak ada cuti maka tidak akan cuti. Kami akan menyesuaikan dengan putusan MK,” ujarnya.

Sumarno mengatakan, semua paslon ada kekurangan kelengkapan berkas namun tidak terlalu banyak namun syarat itu bersifat akumulatif sehingga harus dilengkapi.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara