Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai, Rusli Sibua, meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (8/7). KPK akhirnya menahan Bupati Morotai tersebut di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Pusat setelah harus dipanggil paksa dan menjalani pemeriksaan selama hampir enam setengah jam. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ed/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Hikmah, Istri Bupati Morotai Rusli Sibua, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/7). Maksud Kedatangannya untuk menjenguk sang suami yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, Jakarta.

Sayangnya, Hikmah yang membawa camilan serta pakaian justru tidak diizinkan untuk menjengku Rusli. Hal itu lantaran jadwal besuk tahanan belum dibuka mengingat masih libur lebaran.

“Sudah bawa kue, baju. Tidak ada pemberitahuan dari KPK. PH (Penasihat Hukum) bilang bisa, ternyata tidak bisa,” keluh Hikmah di gedung KPK, Jakarta.

Kendati demikian, dia mengaku tidak berkecil hati. Dia berencana akan kembali membesuk Rusli pada Kamis mendatang dimana jadwal besuk dibuka kembali pihak KPK.

“Nggak bisa dikasih (barang bawaan), rencananya Kamis balik lagi. Saya sering kesini sih,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPk resmi menetapkan status tersangka terhadap Rusli pada 26 Juni 2015. Dia tersandung kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai, Sulawesi Selatan, pada 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rusli diduga memberikan uang suap kepada Ketua MK yang saat itu dijabat Akil Mochtar, sebesar Rp2,9 miliar. Tujuannya, agar MK menggagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice dalam Pilkada tersebut.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: