Jakarta, Aktual.com — Keluarga terduga teroris jaringan ISIS Bahrun Na’im membenarkan, bahwa rekaman yang banyak beredar tersebut memang suara Bahrun.

“Saya yakin rekaman suara pernyataan itu, mas Bahrun. Namun, hal ini, masih perlu dibuktikan,” kata Dahlan Zaim, adik kandung Bahrum Na’im, di Solo, Selasa (19/1).

Dahlan yang didampingi Tim Pengacara Muslim (TPM) baik Solo dan pusat mengatakan, keluarganya tidak yakin jika kakaknya, yakni Bahrun menjadi tokoh di balik aksi teror bom dan baku tembak di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

“Kami tidak yakin, karena keluarganya tahu bagaimana proses Bahrun selama masih di Solo hingga meninggalkan Tanah Air sekitar awal Pebruari 2015,” katanya.

Dia mengaku sudah lama tidak melakukan komunikasi dengan Bahrun. Terlebih, sejak kepergiannya keluar negeri hingga sekarang, tetapi jika dari informasi teman-temannya bawah rekaman suara yang beredar tersebut memang 99 persen suara kakaknya.

“Saya tidak pernah online lagi, bagaimana bisa komunikasi,” kata Dahlan yang menirukan inti suara dari rekaman Bahrun.

Kendati demikian, pihak keluarga memang mengharapkan Bahrun Na’im dapat kembali ke Indonesia melakukan klarifikasi hal yang dituduhkan tersebut seperti, yang disampaikan TPM untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Wakil Ketua Dewan Pembina TPM Achmad Michdan mengatakan, Bahrun Na’im merupakan kliennya pada kasus kepemilikan amunisi senjata api pada 2012.

Menurut Achmad Michdan, pihak keluarga Bahrun sejak awal Februari 2015 sudah tidak pernah berhubungan atau melakukan komukasi dengan yang bersangkutan.

“Pihak keluarga juga tidak meyakini bahwa Bahrun seolah-seolah menjadi tokoh utama aksi teror bom di Jalan Thamrin,” kata Michdan.

Selain itu, kata dia, soal rekaman suara Bahrun yang beredar yang intinya, membantah soal dirinya yang dikait-kaitkan dengan kejadian di Thamrin.

“Kami kemudian melakukan konfirmasi dengan teman dan keluarganya terkait suara bantahan Bahrun itu, dan dapat diduga benar suara yang bersangkutan,” katanya.

Namun, pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan cara membuktikan kebenaran rekaman tersebut.

“Hal ini supaya dapat diselesaikan, dan Bahrun dapat kembali ke Indonesia untuk membuktikan tuduhkan itu. Namun, dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan penindakan terorisme di luar prosedur harus dijamin,” katanya.

Menurut dia, TPM kebetulan mendukung upaya hukumnya, bukan mendukung tindakan aksi terorisme yang dilakukan oleh mereka.

Bahrum Na’im warga RT 01 RW 01 Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah tersebut terduga terorime yang terlibat jaringan ISIS di Suriah.

Bahrun sebelumnya ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, pada 2012 karena terbukti menyimpan dan memiliki amunisi senjata api. Bahrun kemudian divonis di Pengadilan Negeri Surakarta, selama 2,5 tahun penjara.

Bahrun setelah menjalani hukuman kemudian meninggalkan Kota Solo pergi ke luar negeri pada awal 2015 hingga sekarang belum kembali ke Tanah Air.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu