Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Ribuan massa ini menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama menginap di Masjid Istiqlal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Fahkrizal memastikan masyarakat di provinsi ini tidak ada yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi 2 Desember 2016.

“Maklumat Kapolda juga telah disebar sampai ke pelosok tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum,” kata Fahkrizal, di Palangka Raya, Jumat (25/11).

Dia memastikan massa dari Kalteng tidak ada berangkat ke Jakarta.

Maklumat Kapolda Kalteng nomor: Mak/1/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang telah disebar ke seluruh Kalteng berisi empat point. Inti dari maklumat tersebut Polda Kalteng akan menindaktegas aksi penyampaian di muka umum apabila melanggar Undang-undang nomor 9 tahun 1996 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Penyampaian pendapat di muka umum, baik berupa unjuk rasa, pawai, rapat umum ataupun mimbar bebas dilarang membawa senjata tajan, senjata pemukul aatu benda-benda yanga membahayakan dan telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulik kepala Polda Kalteng.

“Dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya, melakukan provokasi bersifat anarkits dan mengarah kepada Suku, Agama dan ras (SARA),” kata Kapolda seperti yang tertuang dalam maklumat.

Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara berupa makar terhadap presiden dan atau Wakil Presiden Indonesia, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia.

Apabila hal ini dilakukan maka dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindakan pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP maupun UU tertentu yang berlaku.

“Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, ditempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal pukul 18.00 Wib. Apabila tidak dipatuhi maka akan dibubarkan hingga penegakan hukum sesuai UU,” kata Fahkrizal.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby