Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Anak Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku kedatangannya ke KPK akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan H Kasmin.
“Iya, ini mau diperiksa sebagai saksi, untuk pak Amir,” kata Andika, seraya memasuki gedung KPK, Senin (27/10).
Selebihnya Andika tak banyak biacara, dia terus memasuki ruang tunggu KPK. Amir dan Kasmin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anak Ratu Atut)
Keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan penyuap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana yang lebih dulu sudah divonis. Akil diduga menerima uang atau hadiah dari para kepala daerah yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu