Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan materi disela-sela Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/4). Kuliah tamu dengan tema "Peran Serta Mahasiswa Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" tersebut diikuti sekitar 2500 civitas akademi ITS Surabaya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd/16

Surabaya, Aktual.com — Untuk mencari tersangka lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan reklamasi pantai Jakarta yang dilakukan PT Agung Podomoro Land.

Bahkan, dalam waktu dekat, KPK akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hanya saja, Ketua KPK Agus Rahardjo belum memastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut.
“Yang jelas ini masih terus kita kembangkan dan terus melakukan penyidikan. Dalam waktu dekat KPK akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Agus saat di Surabaya, Minggu (3/4).
Agus Rahardjo mengatakan, jika  permasalahan Podomoro Land sebenarnya kasus lama di era Fauzi Bowo (Foke). Sehingga memanggil pihak yang berkepentingan termasuk Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 itu, anggota DPRD DKI, adalah hal yang harus dilakukan.
Apalagi, lanjut Agus, kasus perizinan reklamasi pantai Jakarta merupakan investasi sangat besar. Karena itu KPK akan terus melakukan penelusuran, sebab berbicara soal Perda berarti ada kaitannya dengan legislatif dan eksekutif.
“Podomoro ini kan kasusnya terkait Perda, supaya isinya berpihak pada pengusaha ya itu tadi kemudian Perda-nya ada suap. Kita terus lakukan. pengembangan ini,” urainya.
Bahkan dalam kasus ini, masih kata Agus, bisa saja melibatkan semua pihak baik itu anggota DPR, Pemerintah Daerah, maupun pengusaha.
“Sekali lagi, ini melibatkan banyak pihak. Tapi belum ada tersangka baru. Dan kita masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti baru.”
Seperti  diketahui Operasi Tangkap Tangan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima uang dengan nilai total Rp1,14 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan