Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan korupsi penjualan kondesat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI. Berdasarkan informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim hari ini menjadwalkan pemanggilan bekas Dirut PT Pertamina Ari Soemarno.

Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemanggilan Ari. “Saya belum dapat informasi,” kata Agus saat dikonfirmasi Aktual.com, Senin (7/12).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri baru menetapkan tiga tersangka dalam penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI tahun 2009-2010. Berkas tiga tersangka yaitu, bekas Kepala BP Migas Raden Prijono, Deputi Finansial dan Ekonomi BP Migas Djoko Harsono dan bekas Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratmo sudah kembalikan dari jaksa untuk dilengkapi atau P19. Adapun hasil penghitungan kerugian negara sementara sekitar Rp2 triliun.

“Sudah dikembalikan sejak minggu lalu. Hanya PKN (kerugian negara) saja,” kata Kasubdit Money Laundring Kombes Golkar Pangraso, Selasa (10/11).

Namun saat ditanya kapan hasil perhitungan kerugian negara itu selesai, Golkar belum mengetahui. Dia meminta untuk menanyakan hal tersebut ke lembaga terkait. “Ya ditanyakan ke sana (BPK),” ujar dia.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pasalnya, para saksi-saksi dari pejabat negara sudah dipanggil seperti bekas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan, bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

Diketahui, Ari Soemarno ketika proses penjualan kondensat menjabat sebagai Dirut Pertamina. Keterangan Ari dapat mengungkap dengan jelas proses perencanaan penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh SKK Migas ke PT TPPI. Dari data yang dimiliki Aktual, pada operasional pertama di 2006, Pertamina diminta TPPI memasok kondensat Senipah untuk bahan baku produksi. Pembayaran kondensat senipah periode Desember 2007 sampai Januari 2008 sebanyak 4 kargo mengalami kemacetan, belum terbayar hingga sekarang.

Macetnya pembayaran tersebut membuat pertamina menghentikan sementara suplai kondensat ke TPPI. Akhirnya pada 2008 TPPI berhenti beroperasi. Namun, sejak pertengahan 2009, TPPI kembali beroperasi karena mendapatkan kondensat senipah langsung dari BP Migas.
Hingga saat kasus ini merebak pada 2010, kewajiban total TPPI kepada pertamina per tanggal 31 Desember 2010 mencapai USD548,1 juta.
Persetujuan pengiriman kondensat pertama kali dilakukan oleh Pertamina yang kala itu di bawah pimpinan Ari Soemarno.

Saat itu, Presiden direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo pada tanggal 28 agustus 2007 melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada Presiden Direktur Pertamina, Ari Soemarno.

PT TPPI mengajukan proposal pengantaran Senipah dan pembayaran Kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT TPPI memberikan apresiasi kepada PT Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility (TFF) senilai USD345 juta dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB.

Fasilitas tersebut untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio (CVR) atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen. Namun pada pelaksanaannya, di pasar terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak agustus 2007.

Dalam dokumen disebutkan bahwa untuk menolong jatuhnya CVR, PT TPPI meminta bantuan Ari Soemarno selaku presiden direktur Pertamina antara lain seperti pertama, Pertamina menyediakan dua kargo senipah (loading 28 agustus dan 8 september 2007) dengan basis terbuka. Kedua, Pertamina membayar tunai lifting kerosene bulan agustus yang sebelumnya disepakati pada PDI.

Pertamina, dalam surat balasannya menyetujui untuk mengirim dua kargo senipah dengan 60 hari akun basis terbuka. Pertamina meminta, pertama Kondensat Senipah di harga ICP+USD3,20 plus alpha. Alpha yang dimaksud adalah USD0,5. Kedua, TPPI akan menyediakan 5.000 ton benzene setiap dua bulan untuk pertamina dan petral, dan ketiga, TPPI akan memberikan prioritas kepada pertamina atau petral untuk pembelian paraxylene.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu