Jakarta, Aktual.co —Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
“diperiksa untuk pengembangan penyidikan,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Selain Sukran, KPK juga menjadwalkan memeriksa Dosen USU Medan Irham Buana Nasution dan Evelina Maria Sandra. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Johan.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Ia diduga menyuap Akil sebesar 1,8 miliar rupiah untuk memuluskan sengketa Pemilukada di MK yang saat itu ditangani Akil.
Bupati Tapanuli Tengah itu disangkakan KPK melanggar Pasal 6 ayat 1 a, uu nomor 31 sebagaimana diubah nomor 20 ayat 1. Kasus ini masih dikembangkan. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby