Jakarta, Aktual.com – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengatakan bahwa saat ini belum ada larangan bagi jamaah haji untuk berziarah di Gua Hira sebagai tempat Rasulullah Muhammad menerima wahyu Al Quran pertama.

“Jadi larangan itu ditujukan untuk jamaah umrah. Haji tidak,” kata Sri di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (28/5).

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan bagi jamaah umrah untuk melakukan ziarah di Gua Hira, Jabal Nur, dan Jabal Tsur.

Alasan otoritas Saudi memberlakukan larangan itu karena jamaah dari berbagai negara menggunakan kawasan tersebut untuk mempraktikkan ritual-ritual yang dinilai tidak sesuai syariah Islam.

Pemerintah kerajaan Saudi juga khawatir ada praktik ibadah bidah oleh jamaah umrah. Untuk menegakkan peraturan tersebut, otoritas setempat akan memberlakukan denda Rp18 juta bila ada yang melanggar aturan itu.

Apabila jamaah ingin berkunjung ke tempat-tempat tersebut, harus mendapatkan izin dari otoritas setempat.

Lebih dari itu, Sri mengatakan Saudi cenderung mempertimbangkan alasan keamanan jamaah umrah saat menuju tempat-tempat tersebut karena untuk beberapa titik cenderung terjal yang bisa mencelakakan keselamatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid