Sebanyak 393 calon jemaah haji Embarkasi DKI Jakarta kloter pertama ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada Jumat (28/7/2017) pukul 08:30 lewat Bandara Halim Perdanakusuma dan untuk tahun ini, jumlah jemaah haji Embarkasi Pondokgede sebanyak, 24.834 orang atau 63 kloter. Ini terdiri dari Calhaj DKI sebanyak 7.952 orang (21 kloter), Calhaj Banten 9.493 orang atau 24 kloter dan Calhaj Lampung 7.074 orang atau 18 kloter. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama menyiapkan asuransi untuk jamaah dan petugas haji sebagai bagian dari perlindungan untuk mereka, kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis.

“Ada asuransi jiwa untuk jamaah dan petugas haji,” kata dia di Jakarta, Rabu (23/1).

Menurut dia, penyediaan asuransi jiwa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam pasal regulasi tersebut mengatur soal asuransi jamaah haji yang dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan asuransi jiwa bagi petugas haji disediakan oleh pemerintah.

“Jamaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar Rp49 ribu,” kata dia.

Kemenag menggandeng perusahaan jasa asuransi syariah untuk unsur perlindungan jamaah tersebut.

Pada penyelenggaraan haji tahun 1439 Hijriyah/2018 Masehi, terdapat empat kelompok yang dapat menerima asuransi sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak.

Empat kategori itu berdasarkan sebab di antaranya jamaah haji meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakaan. Kemudian, jamaah wafat karena kecelakaan.

Selanjutnya, jamaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.

“Bagi jamaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp18,5 juta. Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp37 juta,” kata dia.

Bagi jamaah yang mengalami cacat tetap total, kata dia, mendapatkan santunan sebesar Rp18,5 juta. Sementara jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp12,95 juta. “Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jamaah atau rekening ahli waris,” katanya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin