Jakarta, Aktual.co — Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan menjadi dasar Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan pengawasan terhadap produk. Pengawasan tersebut dilakukan pada produk impor dan dalam negeri.

Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo mengatakan bahwa Kemendag melakukan dua jenis pengawasan, yakni pengawasan pra-pasar dan pengawasan di pasar. Untuk pengawasan pra-pasar di pelabuhan di lakukan oleh pihak Bea Cukai.

“Jadi kami melakukan pengawasan itu di dua tempat, pra-pasar dan di pasar. Kalau yang di pra-pasar pelabuhan itu Bea Cukai yang menangani,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Jumat (7/11).

Lebih lanjut dikatakan Widodo ruang lingkup pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar terdiri dari SNI, label, klausa baku, pelayanan purna jual, dan cara pengiklanan. Sedangkan untuk barang dan jasa yang dilarang beredar yaitu hanya dapat didistribusikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Contohnya pengiklanan, iklan yang ada itu harus sesuai dengan produk yang dijual. Lalu untuk barang yang dilarang bredar itu contohnya seperti limbah B3, bahan senjata kimia, dan lainnya. Untuk barang jasa yang diatur tata niaganya seperti gula, beras, optik, itu wajib mematuhi peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pengawasan pra-pasar terhadap produk impor terdiri dari instrumen Nomor Pendaftaran Barang dan Surat Pendaftaran Barang (NPB-SPB). Untuk pengawasan pra-pasar terhadap produk dalam negeri dilakukan instrumen Nomor Registrasi Produk (NRP).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka