Jakarta, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri dinilai melanggar Undang-Undang jika tetap kukuh melantik Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanpa persetujuan DPRD DKI.
Karena jika mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 Tahun 2014, maka pengangkatan Gubernur harus melalui persetujuan DPRD. 
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang ingin Ahok dilantik jadi Gubernur DKI definitif pada 18 November 2014. 
“Kalau menjadi wagub sih (Ahok) sudah menjalankan tugas-tugas. tapi kalau untuk jadi Gubernur kan ada aturannya melalui perpu, jadi harus dipilih oleh DPRD. Kan sudah berlaku Perpu-nya,” kata Fadli, di Jakarta, Selasa (4/11) kemarin.
Karena itulah dia menilai Kemendagri menyalahi aturan jika melantik Ahok tanpa persetujuan DPRD DKI.
“Tidak boleh, itu pelanggaran terhadap Undang-Undang. Selain melangkahi DPRD DKI, ya melangkahi UU. Itu sudah ada aturannya,” paparnya. 
Sebelumnya Ahok telah yakin dirinya bakal dilantik 18 November. “Kalau lihat dari prosedur dan hasil Bamus-nya mereka (DPRD DKI), mungkin tanggal 18 November pelantikan,” kata dia beberapa waktu lalu.
Ahok mengatakan saat ini seluruh fraksi di DPRD DKI sudah setuju. Kalau tak ada lagi protes dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik, Ahok yakin di tanggal 18 nanti dirinya jadi Gubernur DKI definitif.
“Kalau dia nggak macam-macam tanggal 18 November pelantikan sebetulnya. Kita tunggu saja, kalau dia nggak mau lantik, Mendagri yang lantik. Pak Jokowi bilang dilantik di Istana saja kalau gitu,” seloroh Ahok sembari tertawa.

Artikel ini ditulis oleh: