Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) enggan mempersoalkan tidak digelarnya paripurna atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016.

Sebab, kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, penyerahan APBD tersebut ke pihaknya tidak perlu melalui paripurna dahulu.

“Hasil koreksi itu disampaikan oleh gubernur atau banggar tidak perlu melalui rapat paripurna saat itu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (20/1).

Bagi Kemendagri, lanjut penjabat gubernur Sumatera Barat ini, hasil evaluasi APBD dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Silakan tanggapi dalam bentuk matriks perbandingan antara yang dikomentari dengan apa yang menjadi pandangan Pemda DKI,” tandas Donny, sapaan akrabnya.

Artikel ini ditulis oleh: