Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri dianggap terlalu tergesa-gesa menyatakan pelantikan Plt Gubernur Basuki Thaja Purnama (Ahok) dilantik pada 18 November nanti.
Disampaikan penasehat Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) Habib Rizieq Sihab, surat yang dilayangkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada 28 Oktober lalu agar DPRD DKI segera melantik Ahok jadi Gubernur DKI definitif itulah yang dianggapnya gegabah dalam menafsirkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perpu) no 1 tahun 2014.
Di mana Rizieq menilai Tjahjo gegabah menafsirkan Perpu no 1 tahun 2014 dengan menggunakan Pasal 203 yang menjelaskan apabila terjadi kekosongan gubernur maka wakil gubernur mengisi jabatannya sesuai UU 32.
“Sedangkan Gubernur Jokowi diangkat dengan Undang-Undang 29 tahun 2007. Jadi jangan menafsirkan secara sepihak, tidak boleh ada pejabat publik menafsirkan perundang-undangan untuk mementingkan politik sepihak,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11).
Dengan memaksakan tafsiran atas Perpu tersebut untuk memerintahkan pelantikan Ahok segera dilakukan, Rizieq menilai Mendagri telah melakukan arogansi kekuasaan.

Artikel ini ditulis oleh: