Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan rapor merah untuk dua unit layanan di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama sesuai hasil Survei Integritas Sektor Publik Indonesia 2014.

“Alhamdulillah tinggal dua lembaga saja yang masih kita kategorikan merah, misalnya izin penyelenggaraan angkutan pariwisata di Kemenhub, ini masih rapor merah dan Kementerian Agama,” kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Selasa (18/11).

Dia pun mengaku sangat prihatin, karena lagi-lagi lembaga yang dinaungi oleh Lukman Hakim itu terkena rapor merah. “Kementerian Agama juga masih sangat memprihatinkan mengenai pencatatan nikah di KUA.”

Samad mengatakan, izin penyelenggaraan angkutan pariwisata di Kementerian Perhubungan masih mendapatkan nilai 5,99, sedangkan Pencatatan Nikah di KUA di Kementerian Agama mendapatkan 5,47 yang berarti keduanya masih di bawah batas KPK yaitu 6.

Dia pun menyebut, unit KUA di Kemenag sesungguhnya sudah tiga kali mendapatkan nilai merah dari survei serupa. Dia mengatakan, mengenai unit yang belum ada perbaikan, dalam Undang-undang sebenarnya dimungkinkan untuk dimintakan kepada kepala unit yang bersangkutan kalau tidak ada perbaikan di pelayanan publiknya, bisa dilakukan pergantian.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, Menteri Kesehatan Nila Djoewita F Moeloek, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana serta Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto. Mereka hadir untuk menandatangani pakta integritas antarlembaga.

[Wisnu Yusep]

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby