Mataram, aktual.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk penelusuran merek, desain industri, dan paten.
“Pemanfaatan AI ini selain mendorong efisiensi pelayanan publik juga mampu menyediakan informasi yang lebih akurat,” kata Tim Kerja Layanan IP Marketplace, IP Academy, Opera dan Perpustakaan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Benny Setiawan pada Workshop Implementasi Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi di Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (30/7).
Benny mencontohkan penggunaan AI dalam penelusuran merek dapat menyediakan informasi pencarian berbasis fonetik (kesamaan bunyi) pada suatu merek. Misalnya, merek Milea dengan Mylea.
“Selain itu memanfaatkan AI untuk mengidentifikasi gambar, kata tertentu, dan pencarian berdasarkan kriteria tertentu. Pemanfaatan AI ini mendukung kinerja DJKI dalam menangani permohonan kekayaan intelektual,” katanya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan pemanfaatan teknologi AI tidak hanya mempercepat proses pengambilan keputusan, tetapi juga dapat membantu mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan inovatif.
Hal ini lanjut Parlindungan sejalan dengan pesan Menkumham Yasonna H Laoly yang menuturkan bahwa pemanfaatan AI di dunia pemerintah untuk saat ini sudah tidak dapat dielakkan.
“AI menjadi jawaban atas tantangan tugas-tugas ke depan yang semakin berat di mana memerlukan kecakapan, kecepatan, dan alat bantu pelayanan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Rizky Zulkarnain